A.KONSTITUSI RIS TAHUN 1949
PEMBUKAAN
Kami Bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tamun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan,dengan senatiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup bangsa jang merdeka-berdaulat.
Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam Negara jang berbentuk republic-federasi,berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan jang Maha Esa, peri kemanusiaan,kebangsaan,kerakjatan,dan keadilan sosial.
Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-negara Hukum Indonesia merdeka jang berdaulat sempurna.
Gagasan Politik Gagasan Politik dalam Konsitusi RIS adalah bangsa yang
Merdeka dan berdaulat (Pembukaan UU RIS) serta ' Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi' (1 ayat (1) Konstitusi RIS)
Gagasan Moral Gagasan Moral dalam Konstitusi RIS adalah menduduki hak hidup bangsa yang merdeka berdaulat (Pembukaan UU RIS) serta memandang tinggi manusia dalam sebagai ciptaan Allah (UU RIS Pasal 7,8,9,10)
Gagasan Agama Gagasan Agama dalam Konstitusi RIS adalah mengakui Allah itu sebagai yang maha Esa (pembukaan UU RIS) serta menetapkan adanya kebebesan untuk beragama yaitu “setiap orang kebebasan pikiran batin dan agama:hak ini pula kebebasan bertukar agama atau keyakinan begitu pula kebebasan menganut agama atau keyakinannya…….. (UU RIS pasal 18)
Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Konstitusi RIS 1949
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Presiden RIS : Mr.Asaat
Presiden Ri : Ir.Soekarno
Perdana menteri sementara : Muhammad Hatta
Merangkap Men.Luar Negeri
Menteri dalam Negeri : Anak Agung Gede Agung
Menteri Pertahanan : Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Menteri Kehakiman : Prof Mr.Supomo
Menteri Kmakmuran :Ir.Djuanda
Berikut berapa negara bagian dalam wilayah RIS
1. Negara Republik Indonesia
2. Negara Indonesia Timur
3. Negera Pasundan,termasuk Distrik Federal Jakarta
4. Negera Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatera Timur
7. Negara Sumatera Selatan
Adapun yang termasuk satuan kenegaraan ialah:
1. Jawa Tnegah
2. Bangka
3. Belitung
4. Riau
5. Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
6. Dayak besar
7. Daerah Banjar
8. Kalimantan Tengah
9. Kalimantan Timur
DPR dan SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (1949-1950)
Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat
DPR-RIS
Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
1. Republik Indonesia 49 orang
2. Indonesia Timur 17 orang
3. Jawa Timur 15 orang
4. Madura 5 orang
5. Pasundan 21 orang
6. Sumatera Utara 4 orang
7. Sumatera Selatan 4 orang
8. Jawa Tengah 12 orang
9. Bangka 2 orang
10. Belitung 2 orang
11. Riau 2 orang
12. Kalimantan Barat 4 orang
13. Dayak Besar 2 orang
14. Banjar 3 orang
15. Kalimantan Tenggara 2 orang
16. Kalimantan Timur 2 orang
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.
Senat RIS
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.
ISI UUD RIS 1949
MUKADIMAH
BAB I ( pasal 1 – 41 )
NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB II ( pasal 42 – 67 )
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH – DAERAH BAGIAN
BAB III ( pasal 68 – 116 )
PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB IV ( pasal 117 - 185 )
PEMERINTAHAN
BAB V ( pasal 186 – 189 )
KONSTITUANTE
BAB VI ( pasal 190 – 197 )
PERUBAHAN, KETENTUAN – KETENTUAN PERALIHAN
DAN KETENTUAN – KETENTUAN PENUTUP
PIAGAM-PERSETUJUAN
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
B.UUDS 1950
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.
Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Gagasan Politik Gagasan Politik Yang terkandung pada UUDS 1950 adalah Negara yang berbentuk republik-kesatuan (Pembukaan UUDS !950) serta Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk negara kesatuan. Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.(UUDS 1950 Pasal 1 ayat 1&2)
Gagasan Moral Gagasan moral yang terkandung pada UUDS 1950 adalah memandang tinggi manusia sebagai ciptaan Allah (Pembukan UUDS 1950) serta Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh
undang-undang. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap
pembelakangan dan terhadap tiap-tiappenghasutan untuk melakukan
pembelakangan demikian. (UUDS 1950 Pasal 7 ayat 1-3)
Gagasan Agama Gagasan Agama yang terkandung dalam UUDS 1950 ialah Mengakui Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa (Pembukaan UUDS 1950) serta Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran.(UUDS 1950 Pasal 18)
UUDS (1949-1950)
Konstitusi UUDS 1949
Bentuk Negara pada UUDS 1950 adalah Negara kesatuan serta bentuk pemerintahannya adalah republic.
Alat-alat perlengkapan Negara antara lain:
1. Presiden dan wakil presiden
2. Menteri-menteri
3. DPR
4. MA
5. BPK
UUDS 1950 tujuan utamnya adalah kembali ke negara kesatuan. Hatta dalam “Menuju Negara Hukum”, menyatakan robohnya negara Republik Indonesia Serikat disebabkan oleh beberapa negara bagian yang dahulunya masuk B.F.O. menyatukan dirinya dengan negara RI, karena mereka beranggapan negara-negara bagian dibentuk oleh Van Mook, sedangkan negara RI dibangun pemimpin dan rakyatnya sendiri. Tentara kolonial Belanda sebelum dipulangkan ke negerinya juga mempengaruhi pemimpin dan rakyat di Indonesia Timur untuk lepas dari RIS. Kondisi ini politik ini mempengaruhi penggantian hukum tertinggi dari Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950.
Buku Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Dengan Sekedar Tjatatan dan Keterangan Dibawah Tiap-tiap Pasal Menurut Pendjelasan dan Djawaban Pemerintah Kepada Parlemen R.I.S ini berbeda nasib dengan Penjelasan yang selama ini menimbulkan kontroversi. Usaha memberikan catatan pasal sangat penting, sebab Soepomo adalah ketua panitia bersama yang dibentuk Pemerintah RIS dan Pemerintah RI untuk merancang UUD di dalam garis-garis besar yang ditetapkan dengan piagam itu. Selain itu, Sopomo adalah Menteri Kehakiman RIS. Tafsir pelaku sejarah sangat dibutuhkan untuk mengetahui maksud pembentukan dan dasar norma-norma dilahirkan. Komentar Soepomo ini berdasarkan jawaban pemerintah RIS dan pemerintah RI di hadapan Badan Pekerja KNIP, dan DPR serta senat RIS. Catatan penting untuk memahami asbabul wurud-nya dan maksud dibentuk dan dirumuskan pasal-pasal (original intent) UUDS 1950. Dengan memahami original intent, legislator dan para penyelenggara negara bisa menerjemahkan nilai-nilai konstitusi dalam norma, kebijakan dan putusan yang lebih kongkrit dan aplikatif.
Beberapa tafsiran penting dalam buku ini, antara lain: Pertama, Soepomo menyatakan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer seperti konstitusi RIS. Yaitu sebuah kabinet bertanggung jawab kepada parlemen yang berbeda dengan sistem presidensiil menurut UUD Proklamasi. Bedanya dengan Konstitusi RIS, Pemerintah kesatuan dapat digulingkan karena haluannya tidak didukung parlemen dan hak Presiden untuk membubarkan Parlemen. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR, tidak oleh MPR sebagaimana UUD Proklamasi. Arti pasal tersebut menurut Soepomo, “…dalam melaksanakan pemerintahan dan perundang-undangan negara, Pemerintah dan DPR kerja bersama-sama untuk melaksanakan kemauan rakyat”.
Kedua, Parlemen hanya terdiri satu badan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Berbeda dengan Konstitusi RIS dengan senat. Senat RIS yang semula mewakili negara-negara bagian dalam negara, tidak lagi terdapat dalam negara kesatuan. Golongan-golongan kecil masih diakomodasi, namun bukan berarti meneruskan “minoriteiten”, namun realitas golongan-golongan kecil masih ada. UUDS 1950 mengatur soal daerah yang membedakan dengan UUD yang pernah berlaku. Mengenai “daerah Negara”, Soepomo menyatakan “daerah Indonesia” menurut Pasal 2 adalah derah “Hindia Belanda” dulu, termasuk Irian. Menurutnya status keresidenan Irian tetap berlaku seraya ditentukan pasca penyerahan kedaulatan kepada RIS masalah kedudukan kenegaraan Irian diselesaikan dengan jalan perundingan RIS dan Belanda, dalam arti harus berdasar pengakuan bahwa Irian adalah bagian dari daerah Indonesia.
Ketiga, negara kesatuan tidak bersifat sentralistik, daerah Indonesia dibagi atas daerah besar dan kecil yang otonom. Otonomi akan diberikan seluas-luasnya, bahkan “medebewind” akan diberikan kepada daerah-daerah. Dasar demokrasi pemerintahan daerah adalah sebagaimana Pasal 18 UUD Proklamasi. Kedudukan swapradja bukan lagi tugas negara bagian, melainkan tugas pemerintah. UUDS 1950 mengatur kedudukan Swapradja tidak lagi berdasarkan kontrak, namun undang-undang. Perselisihan-perselisihan hukum mengenai peraturan kedudukan Swapradja tidak diaili oleh MA, akan tetapi pengadilan perdata atau alat perlengkapan lain.
Keempat, menurut Soepomo hak-hak dan kebebasan dasar serta asas-asas Konstitusi RIS dan yang sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) serta sesuai hak-hak dan kebebasan yang dimuat dalam Lampiran Statuta Uni Indonesia-Belanda, dimuat dalam UUDS 1950 ini. Yang menarik, pasal 18 dan Pasal 43 tidak menegaskan apakah kebebasan agama termasuk kebebasan bertukar agama seperti Pasal 18 Konstitusi RIS. Menurutnya rumusan “Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran”, cukup sempurna dalam menunjuk pengakuan kemerdakaan beragama dan kebebasan orang untuk bertukar agama. Rumusan demikian untuk menghilangkan kesan seolah-olah menganjurkan untuk perubahan agama, dan rumusan ini cukup menjamin kemerdakaan perubahan agama, tidak membatasi mengembangkan agama, dan mendidik anak-anak dalam keyakinan orang tuanya. Hak berdemonstrasi dan hak mogok seperti diatur dalam Pasal 21 UUDS 1950 dalam Konstitusi yang pernah berlaku dan UDHR-pun tidak dimuat. Menurut Soepomo, konstitusi-konstitusi yang dibentuk setelah Perang Dunia II, misalkan Konstitusi U.S.S.R (Russia) yang disahkan pada 19 Maret1946, Konstitusi Italia yang disahkan pada 22 Desember 1947 memuat hak berdemonstrasi dan hak mogok yang akhirnya diakui di UUD ini.
Kelima, UUDS 1950 mengakui fungsi sosial hak milik sebagaimana diakui dalam Pasal 153 ayat 3 Konstitusi Weimar (Jerman) 1919 dan Pasal 42 ayat 2 Konstitusi Italia 1947. Menurut Soepomo, hak milik tidak boleh digunakan atau dibiarkan merugikan masyarakat. “Eigendom” menurut Soepomo, bukan suatu “macht” tetapi suatu “sociale plicht”. Jika pemegang hak milik tidak menggunakannya untuk kepentingan umum, meskipun masyarakat menghehendaki, maka pemerintah berhak mempergunakannya untuk kepentingan umum.
Keenam, ditetapkannya jabatan Wakil Presiden sebagaimana UUD Proklamasi. Menurutnya ini adalah sebuah kompromi antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI selama konstitusi belum terbentuk yang tidak ada dalam Konstitusi RIS. Begitu juga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan. Meski tanpa penjelasan resmi, menurut Soepomo tidak ada pihak yang mempertahankan DPA dan dalam praktek hidup negara Indonesia membuktikan tidak membutuhkannya.
Ketujuh, Mahkamah Agung (MA) tidak lagi hanya mengawasi pengadilan tinggi negara bagian, juga mengawasi semua pengadilan di Indonesia. MA juga mempunyai hak menyatakan undang-undang negara bagian bertentangan dengan konstitusi sebagaimana Konstitusi RIS. Kedudukan MA saat ini sebagaimana MA sesuai UUD Proklamasi.
Kedelapan, konstituante menurut Konstitusi RIS yang dibentuk dengan memperbesar DPR dan Senat dengan anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis itu masing-masing, menurut UUDS 1950 akan terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk mempunyai seorang wakil.
Kesembilan, rancangan konstitusi yang tetap tidak perlu harus dibuat Pemerintah.
Pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1959, Indonesia menggunakan Undang Undang Dasar Sementara 1950 sebagai dasar negaranya. UUDS tersebut dumulai pada 17 Agustus 1950 sampai dengan lahirnya dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno.
Pemberlakuan Undang Undang Dasar Sementara 1950 tersebut dimulai pada saat Republik Indonesia Serikat berakhir karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akhirnya pemerintah membubarkan Republik Indonesia Serikat dan kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan Undang Undang Dasar Sementara sejak 17 Agustus 1950, dengan menganut sistem kabinet parlementer.
Pada tahun 1950 itu juga dibentuk sebuah badan konstituante yang bertugas membuat dan menyusun Undang Undang Dasar baru seperti yang diamanatkan UUDS 1950, namun sampai akhir tahun 1959, badan konstituante tersebut belum berhasil merumuskan Undang Undang Dasar yang baru, hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya membubarkan badan konstituante tersebut, sekaligus menegaskan pada tahun itu juga bahwa Indonesia kembali ke Undang Undang Dasar 1945, serta membentuk MPRS dan DPRS.
Pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950 tersebut diberlakukan, gejolak politik yang panas menimbulkan berbagai gerakan yang politik yang tidak stabil, sehingga kabinet pemerintahanpun ikut kena imbasnya, tercatat pada periode 1950 hingga 1959 ada 7 kali pergantian kabinet, yaitu :
1. 1950 - 1951 : Kabinet Natsir
2. 1951 - 1952 : Kabinet Sukiman Suwirjo
3. 1952 - 1953 : Kabinet Wilopo
4. 1953 - 1955 : Kabinet Ali Sastroamidjojo I
5. 1955 - 1956 : Kabinet Burhanuddin Harahap
6. 1956 - 1957 : Kabinet Ali Satroamidjojo II
7. 1957 - 1959 : Kabinet Djuanda
Berikut isi UUDS 1950
Mukaddimah
Bab I - Negara Republik Indonesia
Bagian I (ps 1) - Bentuk Negara dan Kedaulatan
Bagian II (ps 2) - Daerah Negara
Bagian III (ps 3 & 4) - Lambang dan Bahasa Negara
Bagian IV (ps 5 & 6) - Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara
Bagian V (ps 7 - 34) - Hak-2 dan Kebebasan-2 Dasar Manusia
Bagian VI (ps 35 - 43) - Azas-2 Dasar
Bab II - Alat-2 Perlengkapan Negara
(ps 44) Ketentuan Umum
Bagian I (ps 45 - 55) - Pemerintah
Bagian II (ps 56 - 77) - Dewan Perwakilan Rakyat
Bagian III (ps 78 - 79) - Mahkamah Agung
Bagian IV (ps 80 - 81) - Dewan Pengawas Keuangan
Bab III - Tugas Alat-2 Perlengkapan Negara
Bagian I (ps 82 - 88) - Pemerintahan
Bagian II (ps 89 - 100) - Pen-undang-2-an
Bagian III (ps 101 - 108) - Pengadilan
Bagian IV - Keuangan
Babakan 1 (ps 109 - 110) - Hal uang
Babakan 2 (ps 111 - 119) - Urusan Keuangan-Anggaran-
Pertanggung Jawab-Gaji
Bagian V (ps 120 - 123) - Hubungan Luar Negeri
Bagian VI (ps 124 - 130) - Pertahanan Negara dan Keamanan Umum
Bab IV (ps 131 - 133) - Pemerintah Daerah dan Daerah-2 Swapraja
Bab V (ps 134 - 139) - Konstituante
Bab VI - Perubahan, Ketentuan-2 Peralihan dan Ketentuan Penutup
Bagian I (ps 140 - 141) - Perubahan
Bagian II (ps 142 - 144) - Ketentuan Peralihan
Bagian III (ps 145 - 146) - Ketentuan Penutup
Hingga puncaknya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang isinya seperti yang telah ditulis diatas, dan pada masa berakhirnya UUDS 1950 dan kembali ke Undang Undang Dasar 45, sistem kabinet parlementer ikut juga berakhir menjadi sistem Demokrasi Terpimpin dimana seluruh keputusan dan pemikiran hanya terpusat pada Presiden.
Isi Dekrit Presiden:
• Membubarkan Konstituante
• Memberlakukan Kembali UUD 1945 bagi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan tidak memberlakukan lagi UUDS 1950
• Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Namun demikian, ternyata sistem Demokrasi Terpimpin tersebut tidak membuat Indonesia menjadi stabil dalam bidang politik apalagi ekonomi, karena Partai Komunis Indonesia yang pada masa itu sebagai partai besar merasa berada diatas angin, mereka kemudian mendorong Presiden Soekarno untuk membuat sebuah konsep yang dinamakan konsep Nasionalisme, Agama dan Komunisme atau lebih dikenal sebagai NASAKOM.
Era Demokrasi Terpimpin adalah kolaborasi antara kekuasaan kaum borjuis dengan komunis itu ternyata gagal dalam memperbaiki sistem perekonomian Indonesia, malahan yang terjadi adalah penurunan cadangan devisa, inflasi terus menaik tanpa terkendali, korupsi kaum birokrat dan militer merajalela, sehingga puncaknya adalah pemberontakan PKI yang dikenal dengan pemberontakan G 30 S/ PKI.
Bagus sekali
BalasHapusBagus sekali
BalasHapus